Senin, 06 Mei 2013

Hukum Internasional-Yurisdiksi



YURISDIKSI
PENGERTIAN
Berasal dari bahasa Latin yurisdictio
 Yuris : kepunyaan hukum
 Dictio : ucapan
Yurisdiksi yaitu suatu hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi hukum Negara di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya.

Yurisdiksi merupakan perwujudan dari kedaulatan. Par In Parem non Habit Imperium, kedaulatan negara tidak dapat dilaksanakan di negara berdaulat yang lain, kecuali atas ijin dari negara yang bersangkutan.

UNSUR-UNSUR YURISDIKSI NEGARA
1. Hak,kekuasaan dan kewenangan
2. Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
3. Objek (hal,peristiwa,perilaku,masalah,orang,benda)
4. Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri
5. Hukum Intenasional (sebagai dasar atau landasannya)

MACAM-MACAM YURISDIKSI
I.       Yurisdiksi Negara untuk Mengatur/administratif
a.     Yurisdiksi legislatif (legislative jurisdiction), maksudnya adalah kewenangan atau kekuasaan untuk membuat/menetapkan peraturan perundang-undangan atau keputusan untuk mengatur suatu masalah/suatu objek.
b.     Yurisdiksi eksekutif (Executive Jurisdiction), maksudnya adalah kewenangan/kekuasaan untuk melaksanakan atau menerapkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk ditaati.
c.      Yurisdiksi yudikatif, yaitu kewenangan/kekuasaan untuk mengadili/menghukum suatu tindak pidana yang terjadi (kejahatan dan pelanggaran) dalam Negara.
II.     Yurisdiksi Negara atas objek yang diatur
a.     Yurisdiksi Personal, yaitu yurisdiksi suatu Negara terhadap orang atau badan hukum, baik warga Negaranya sendiri maupun warga Negara asing dan badan hukum nasional atau asing.
Yuridis personal ini dibagi lagi :
-         yurisdiksi personal berdasarkan prinsip nasionalitas/kewarganegaraan aktif, maksudnya berdasarkan suatu anggapan bahwa setiap warga Negara dari satu Negara akan membawa hukum negaranya kemanapun ia pergi dan dimanapun ia berada.
-         yurisdiksi personal berdasarkan prinsip nasionalitas/kewarganegaraan pasif, yaitu suatu Negara mempunyai yurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap warga negaranya di luar Negeri.
-         Yurisdiksi personal berdasarkan prinsip perlindungan (protected principle), yaitu suatu Negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan di luar negeri dan diduga dapat mengancam kepentingan,keamanan, integritas, kemerdekaan atau kepentingan umum Negara tersebut. Penerapan prinsip ini disertai alasan-alasan :
(1) akibat kejahatan tersebut sangat besar bagi Negara yang menjadi korban
(2) bila yurisdiksi tidak dijalankan, maka kejahatan tersebut besar kemungkinan akan lolos dari tuntutan, karena :
(a)  tidak melanggar hukum dari Negara pelaku tersebut
(b) penyerahan ekstradisi ditolak karena kejahatan tersebut bersifat politik
b.     Yurisdiksi Kebendaan
Persoalan yang muncul adalah Negara manakah yang berhak mengatur dan hukum negara manakah yang berlaku terhadap suatu benda yang berada pada suatu tempat tertentu. Titik beratnya pada benda itu sendiri. Sehubungan dengan penggolongan benda bergerak dan tidak bergerak, timbul kemungkinan-kemungkinan :
-         bahwa untuk selamanya benda tersebut berada dalam wilayah suatu Negara
-         pada suatu waktu, berada di atas Negara tertentu dan pada waktu yang lain berada di Negara-negara yang berbeda.
-         Sebagian dari benda tersebut berada di suatu Negara dan sebagian lagi berada di wilayah lain.
c.      Yurisdiksi Kriminal, yaitu yurisdiksi Negara terhadap peristiwa pidana yang terjadi pada suatu Negara tertentu. Penekanannya pada peristiwa pidana/tindak pidana.
d.     Yurisdiksi Sipil, yaitu yurisdiksi Negara atas peristiwa-peristiwa hak sipil/perdata yang terjadi pada suatu tempat tertentu dan di dalamnya tercantum aspek internasional
III.  Yurisdiksi Negara atas Tempat atau Terjadinya Objek Yang Diatur
1.     Yurisdiksi Teritorial, yaitu kewenangan suatu Negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada/terjadi dalam batas-batas teritorialnya, tidak mutlak tapi dibatasi oleh hukum internasional sehingga pengecualiannya antara lain:
a.     terhadap kepentingan Negara asing yang sedang berada dalam suatu Negara.
b.     Perwakilan diplomatik dan konsuler
c.      Kapal pemerintah dan kapal dagang pemerintah asing
d.     Angkatan bersenjata Negara asing
e.     Organisasi internasional baik terhadap pimpinannya maupun stafnya
2.     Yurisdiksi Kuasi Teritorial
Yaitu yurisdiksi territorial yang diterapkan pada wilayah yang bukan merupakan wilayah suatu Negara tapi berdekatan/bersambungan dengan wilayah Negara tersebut.
3.     Yurisdiksi Ekstra Teritorial
Yaitu kewenangan suatu Negara yang diberikan oleh hukum internasional untuk melaksanakan kedaulatannya di wilayah yang tidak termasuk yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi kuasi teritorialnya.
4.     Yurisdiksi Universal
Yaitu yurisdiksi kriminal yang dimiliki oleh setiap Negara yang muncul karena peristiwa hukum tertentu. Yurisdiksi ini muncul bila seseorang melakukan tindakan yang termasuk kategori musuh setiap umat manusia. Atas tindakan tersebut setiap Negara mempunyai jurisdiksi untuk menangkap pelakunya, termasuk tindakan pembajakan, pembunuhan masal.

PRINSIP-PRINSIP YURISDIKSI
A.Yurisdiksi Berdasarkan Prinsip Teritorial
Prinsip teritorial subyektif dimulainya suatu peristiwa
Prinsip teritorial obyektif diakhirinya suatu peristiwa, atau menimbulkan akibat merugikan.
G. Williams: Adanya hubungan yang erat antara wilayah negara dengan kompetensi yurisdiksi, karena faktor-faktor:
  • Negara tempat tindak pidana dilakukan mempunyai kepentingan yang kuat untuk menghukum
  • Pelaku biasanya ditemukan di negara tempat kejadian
  • Saksi-saksi dapat ditemukan di negara tempat kejadian
  • Untuk menghindari pelaku dihukum oleh dua negara yang berbeda
Contoh kasus: The Lotus
Tabrakan kapal di laut bebas. Antra kapal Perancis, “LOTUS”, dengan kapal Turki, “BOZ-KOURT”. Kapal Turki tenggelam dan 8 awaknya tewas.
Diadili oleh Turki pada waktu “LOTUS” merapat di pelabuhan Turki.

Prinsip Teritorial berlaku pada:
Laut Teritorial
Pada dasarnya negara pantai berhak melaksanakan yurisdiksinya di laut teritorial (Pasal 1 UNCLOS 82). Yurisdiksi Kriminal Ps 27 UNCLOS ’82; Yurisdiksi Perdata  Ps 28 UNCLOS ’82.
Kedaulatan negara pantai berkurang dengan adanya hak lintas damai bagi kapal asing  Ps 17 UNCLOS ’82.[1]
Untuk kapal perang dan kapal pemerintah asing memiliki kekebalan terhadap kedaulatan negara setempat.[2]
Pelabuhan
Pelabuhan trmasuk atau dikategorikan sebagai perairan pedalaman (internal water) berlaku kedaulatan negara pantai
Terhadap Orang Asing
sama dengan warga negara yang bersangkutan. Kecuali:
-    Adanya kekebalan tertentu
-    Hukum nasional negara tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional

Pengecualian Terhadap Yurisdiksi Teritorial
Dalam hal-hal tertentu, yurisdiksi teritorial kebal terhadap:
1.     Negara dan Kepala Negara Asing, negara memiliki kedaulatan yang harus dihormati oleh negara lain, kepala Negara diidentikkan dengan negara
2.     Perwakilan Diplomatik dan Konsuler, tujuan diberikan kekebalan adalah untuk menjaga fungsi misi diplomatik dari negara pengirim betul-betul efisien.[3]
3.     Kapal Pemerintah Negara Asing
4.     Angkatan Bersenjata Asing, kekebalan diberikan karena angkatan bersenjata merupakan salah satu organ negara
5.     Organisasi Internasional, kekebalan biasanya diatur dalam suatu perjanjian internasional

B. Yurisdiksi Dengan Prinsip Personal (Nasionalitas)
Jurisdiction over the extraterritorial crime. Tergantung pada kualitas orang yang terlibat dalam peristiwa hukum. Dipergunakan negara untuk memberi perlindngan kepada warga negaranya, baik sebagai pelaku kejahatan maupun sebagai korban kejahatan, di luar wilayah negara.
Yurisdiksi ini diterapkan terhadap:
1.     Warga Negara
2.     Kapal atau pesawat udara yang didaftarkan di negara tang bersangkutan.
Yurisdiksi ini terdiri dari 2 prinsip:
1.     Prinsip Personal (Nasionalitas) Aktif
Negara memiliki yurisdiksi terhadap warga negaranya yang melakukan kejahatan di luar negeri.
Syarat: diekstradisikan ke negaranya.
2.     Prinsip Personal (Nasionalitas) Pasif
Negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan kejahatan terhadap warga negaranya di luar negeri
Contoh: Cutting Case

Ekstradisi
Adalah penyerhan seseorang yang telah dituduh melanggar dari saru negara ke negara lain. Pengaturannya: melalui perjanjian bilateral.
Penangkapan Ilegal
Prinsip: Suatu negara, sepanjang tidak ada protes dari negara lain, dapat mengadili pelaku kejahatan ang diajukan ke pengadilan dengan cara-cara yang tidak biasa

C. Yurisdiksi Berdasarkan Prinsip Perlindungan
Suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap warga negara asing yang melakukan kejahatan di luar negeri, yang dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, ekonomi dan kemerdekaan negaranya.
Dasar:
1.     Akibat kejahatan tersebut mempunai dampak yang luas bagi negara
2.     Untuk menghindari lolosnya pelaku kejahatan
Contoh: Pasal 33 UNCLOS tentang Zona Tambahan
Keberatan dari prinsip ini:
Negara itu sendiri ang menentukan kriteria kejahatan, sehibgga penggunaan prinsip ini dapat bersifat sewenang-wenang

D .Yurisdiksi Berdasarkan Prinsip Universal
Setiap negara mempunyai yurisdiksi untuk mengadili tindak kejahatan tertentu. Kejahatn tersebut dianggap bertentangan dengan perekutuan internasional. Perbuatan tersebut merupakan kejahatan internasional/international crime/delict jure gentium yang berupa hostis huma generis.[4]
Kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi universal:
Ñ     Piracy
Ñ     War Crime
Ñ     Genocide
Ñ     Slave Trade


1 komentar:

  1. Boleh tau literaturnya dari mana ya? Urgent:( terimakasih sebelumnya

    BalasHapus