YURISDIKSI
PENGERTIAN
Berasal dari bahasa Latin yurisdictio
Yuris : kepunyaan hukum
Dictio : ucapan
Yurisdiksi
yaitu
suatu hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi hukum Negara di bawah hukum
internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum di
bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum
nasionalnya.
Yurisdiksi merupakan perwujudan dari kedaulatan. Par
In Parem non Habit Imperium, kedaulatan negara tidak dapat dilaksanakan di
negara berdaulat yang lain, kecuali atas ijin dari negara yang bersangkutan.
UNSUR-UNSUR YURISDIKSI
NEGARA
1.
Hak,kekuasaan dan kewenangan
2. Mengatur
(legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
3. Objek
(hal,peristiwa,perilaku,masalah,orang,benda)
4. Tidak
semata-mata merupakan masalah dalam negeri
5. Hukum
Intenasional (sebagai dasar atau landasannya)
MACAM-MACAM YURISDIKSI
I. Yurisdiksi
Negara untuk Mengatur/administratif
a.
Yurisdiksi legislatif
(legislative jurisdiction), maksudnya adalah kewenangan atau kekuasaan untuk
membuat/menetapkan peraturan perundang-undangan atau keputusan untuk mengatur
suatu masalah/suatu objek.
b.
Yurisdiksi eksekutif (Executive
Jurisdiction), maksudnya adalah kewenangan/kekuasaan untuk melaksanakan atau
menerapkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk ditaati.
c.
Yurisdiksi yudikatif, yaitu
kewenangan/kekuasaan untuk mengadili/menghukum suatu tindak pidana yang terjadi
(kejahatan dan pelanggaran) dalam Negara.
II. Yurisdiksi
Negara atas objek yang diatur
a.
Yurisdiksi Personal, yaitu
yurisdiksi suatu Negara terhadap orang atau badan hukum, baik warga Negaranya
sendiri maupun warga Negara asing dan badan hukum nasional atau asing.
Yuridis personal ini dibagi lagi :
-
yurisdiksi personal berdasarkan
prinsip nasionalitas/kewarganegaraan aktif, maksudnya berdasarkan suatu
anggapan bahwa setiap warga Negara dari satu Negara akan membawa hukum
negaranya kemanapun ia pergi dan dimanapun ia berada.
-
yurisdiksi personal berdasarkan
prinsip nasionalitas/kewarganegaraan pasif, yaitu suatu Negara mempunyai
yurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap
warga negaranya di luar Negeri.
-
Yurisdiksi personal berdasarkan
prinsip perlindungan (protected principle), yaitu suatu Negara dapat melaksanakan
yurisdiksinya terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan di luar
negeri dan diduga dapat mengancam kepentingan,keamanan, integritas, kemerdekaan
atau kepentingan umum Negara tersebut. Penerapan prinsip ini disertai
alasan-alasan :
(1) akibat kejahatan tersebut sangat besar bagi Negara yang
menjadi korban
(2) bila yurisdiksi tidak dijalankan, maka kejahatan tersebut
besar kemungkinan akan lolos dari tuntutan, karena :
(a) tidak melanggar hukum dari Negara pelaku tersebut
(b) penyerahan ekstradisi ditolak karena kejahatan tersebut
bersifat politik
b. Yurisdiksi Kebendaan
Persoalan yang muncul adalah Negara manakah yang berhak
mengatur dan hukum negara manakah yang berlaku terhadap suatu benda yang berada
pada suatu tempat tertentu. Titik beratnya pada benda itu sendiri. Sehubungan
dengan penggolongan benda bergerak dan tidak bergerak, timbul
kemungkinan-kemungkinan :
-
bahwa untuk selamanya benda
tersebut berada dalam wilayah suatu Negara
-
pada suatu waktu, berada di
atas Negara tertentu dan pada waktu yang lain berada di Negara-negara yang
berbeda.
-
Sebagian dari benda tersebut
berada di suatu Negara dan sebagian lagi berada di wilayah lain.
c.
Yurisdiksi Kriminal, yaitu
yurisdiksi Negara terhadap peristiwa pidana yang terjadi pada suatu Negara
tertentu. Penekanannya pada peristiwa pidana/tindak pidana.
d.
Yurisdiksi Sipil, yaitu
yurisdiksi Negara atas peristiwa-peristiwa hak sipil/perdata yang terjadi pada
suatu tempat tertentu dan di dalamnya tercantum aspek internasional
III. Yurisdiksi
Negara atas Tempat atau Terjadinya Objek Yang Diatur
1.
Yurisdiksi Teritorial, yaitu
kewenangan suatu Negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum
nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada/terjadi dalam batas-batas
teritorialnya, tidak mutlak tapi dibatasi oleh hukum internasional sehingga
pengecualiannya antara lain:
a.
terhadap kepentingan Negara
asing yang sedang berada dalam suatu Negara.
b.
Perwakilan diplomatik dan
konsuler
c.
Kapal pemerintah dan kapal
dagang pemerintah asing
d.
Angkatan bersenjata Negara
asing
e.
Organisasi internasional baik
terhadap pimpinannya maupun stafnya
2. Yurisdiksi Kuasi Teritorial
Yaitu yurisdiksi territorial yang diterapkan pada wilayah
yang bukan merupakan wilayah suatu Negara tapi berdekatan/bersambungan dengan
wilayah Negara tersebut.
3. Yurisdiksi Ekstra Teritorial
Yaitu kewenangan suatu Negara yang diberikan oleh hukum
internasional untuk melaksanakan kedaulatannya di wilayah yang tidak termasuk
yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi kuasi teritorialnya.
4.
Yurisdiksi Universal
Yaitu yurisdiksi kriminal yang dimiliki oleh setiap Negara
yang muncul karena peristiwa hukum tertentu. Yurisdiksi ini muncul bila
seseorang melakukan tindakan yang termasuk kategori musuh setiap umat manusia.
Atas tindakan tersebut setiap Negara mempunyai jurisdiksi untuk menangkap
pelakunya, termasuk tindakan pembajakan, pembunuhan masal.
PRINSIP-PRINSIP YURISDIKSI
A.Yurisdiksi
Berdasarkan Prinsip Teritorial
Prinsip teritorial subyektif dimulainya suatu
peristiwa
Prinsip teritorial obyektif diakhirinya suatu
peristiwa, atau menimbulkan akibat merugikan.
G. Williams: Adanya
hubungan yang erat antara wilayah negara dengan kompetensi yurisdiksi, karena
faktor-faktor:
- Negara tempat tindak pidana dilakukan mempunyai kepentingan yang kuat untuk menghukum
- Pelaku biasanya ditemukan di negara tempat kejadian
- Saksi-saksi dapat ditemukan di negara tempat kejadian
- Untuk menghindari pelaku dihukum oleh dua negara yang berbeda
Contoh kasus: The Lotus
Tabrakan kapal di laut bebas. Antra kapal Perancis,
“LOTUS”, dengan kapal Turki, “BOZ-KOURT”. Kapal Turki tenggelam dan 8 awaknya
tewas.
Diadili oleh Turki pada waktu “LOTUS” merapat di
pelabuhan Turki.
Prinsip Teritorial berlaku pada:
Laut Teritorial
Pada dasarnya negara pantai berhak melaksanakan
yurisdiksinya di laut teritorial (Pasal 1 UNCLOS 82). Yurisdiksi Kriminal Ps 27
UNCLOS ’82; Yurisdiksi Perdata Ps 28 UNCLOS ’82.
Kedaulatan negara pantai berkurang dengan adanya
hak lintas damai bagi kapal asing Ps 17 UNCLOS ’82.[1]
Untuk kapal perang dan kapal pemerintah asing
memiliki kekebalan terhadap kedaulatan negara setempat.[2]
Pelabuhan
Pelabuhan trmasuk atau dikategorikan sebagai
perairan pedalaman (internal water) berlaku kedaulatan negara pantai
Terhadap Orang Asing
sama dengan warga negara yang bersangkutan.
Kecuali:
- Adanya
kekebalan tertentu
- Hukum
nasional negara tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional
Pengecualian Terhadap Yurisdiksi Teritorial
Dalam hal-hal tertentu, yurisdiksi teritorial kebal
terhadap:
1.
Negara dan Kepala
Negara Asing, negara memiliki kedaulatan yang harus dihormati oleh negara lain,
kepala Negara diidentikkan dengan negara
2.
Perwakilan Diplomatik
dan Konsuler, tujuan diberikan kekebalan adalah untuk menjaga fungsi misi
diplomatik dari negara pengirim betul-betul efisien.[3]
3.
Kapal Pemerintah
Negara Asing
4.
Angkatan Bersenjata
Asing, kekebalan diberikan karena angkatan bersenjata merupakan salah satu
organ negara
5.
Organisasi
Internasional, kekebalan biasanya diatur dalam suatu perjanjian internasional
B.
Yurisdiksi Dengan Prinsip Personal (Nasionalitas)
Jurisdiction over the extraterritorial crime. Tergantung pada kualitas orang yang terlibat dalam peristiwa hukum.
Dipergunakan negara untuk memberi perlindngan kepada warga negaranya, baik
sebagai pelaku kejahatan maupun sebagai korban kejahatan, di luar wilayah
negara.
Yurisdiksi
ini diterapkan terhadap:
1.
Warga Negara
2.
Kapal atau pesawat udara yang
didaftarkan di negara tang bersangkutan.
Yurisdiksi
ini terdiri dari 2 prinsip:
1.
Prinsip Personal (Nasionalitas)
Aktif
Negara memiliki yurisdiksi terhadap warga negaranya yang melakukan
kejahatan di luar negeri.
Syarat: diekstradisikan ke
negaranya.
2.
Prinsip Personal (Nasionalitas)
Pasif
Negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan
kejahatan terhadap warga negaranya di luar negeri
Contoh: Cutting Case
Ekstradisi
Adalah penyerhan seseorang yang telah dituduh
melanggar dari saru negara ke negara lain. Pengaturannya: melalui perjanjian
bilateral.
Penangkapan Ilegal
Prinsip: Suatu negara, sepanjang tidak ada protes
dari negara lain, dapat mengadili pelaku kejahatan ang diajukan ke pengadilan
dengan cara-cara yang tidak biasa
C.
Yurisdiksi Berdasarkan Prinsip Perlindungan
Suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap
warga negara asing yang melakukan kejahatan di luar negeri, yang dapat
mengancam kepentingan keamanan, integritas, ekonomi dan kemerdekaan negaranya.
Dasar:
1.
Akibat kejahatan
tersebut mempunai dampak yang luas bagi negara
2.
Untuk menghindari
lolosnya pelaku kejahatan
Contoh: Pasal 33 UNCLOS tentang Zona Tambahan
Keberatan dari prinsip ini:
Negara itu sendiri ang menentukan kriteria
kejahatan, sehibgga penggunaan prinsip ini dapat bersifat sewenang-wenang
D .Yurisdiksi
Berdasarkan Prinsip Universal
Setiap negara mempunyai yurisdiksi untuk mengadili
tindak kejahatan tertentu. Kejahatn tersebut dianggap bertentangan dengan
perekutuan internasional. Perbuatan tersebut merupakan kejahatan internasional/international
crime/delict jure gentium yang berupa hostis huma generis.[4]
Kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi universal:
Ñ Piracy
Ñ War Crime
Ñ Genocide
Ñ Slave Trade
Boleh tau literaturnya dari mana ya? Urgent:( terimakasih sebelumnya
BalasHapus